5 Langkah Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan dan Kisaran Harganya. (FOTO: MNC MEDIA)
Kisaran Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Proses klaim bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin memanfaatkan subsidi ini melibatkan beberapa dokumen, seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah diverifikasi.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Selain itu, terdapat batasan nilai maksimal untuk pelayanan protesa gigi, yaitu Rp1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa, serta Rp550.000 untuk masing-masing rahang.
Fasilitas kesehatan tidak diizinkan untuk menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali jika peserta membutuhkan alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditetapkan.
Pengajuan klaim tidak perlu dilakukan secara langsung oleh peserta, melainkan oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Klaim pelayanan protesa gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat diajukan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.