Pelayanan protesa gigi disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengklaim gigi palsu atau protesa gigi secara gratis diwajibkan membawa dokumen seperti KTP dan surat keterangan medis dari dokter gigi.
Namun, tidak semua jenis pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, subsidi untuk pasang gigi palsu atau protesa gigi disediakan oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan tertentu. Status keanggotaan aktif, rekomendasi dokter gigi, dan indikasi medis menjadi persyaratan utama.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan tingkat lanjutan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan protesa gigi.