Penting untuk diketahui bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan di lembaga pemerintah (PNS/CPNS) maupun untuk pembuatan visa atau keperluan antarnegara.
Selain itu, SKCK hanya bisa diterbitkan di Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat pemohon yang tertera pada KTP atau SIM.
Itulah cara terbaru perpanjang SKCK yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)