sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Langkah Cara Terbaru Perpanjang SKCK yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
29/10/2024 14:00 WIB
Cara terbaru perpanjang SKCK bisa diketahui dengan enam langkah ini.
6 Langkah Cara Terbaru Perpanjang SKCK yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO: MNC MEDIA)
6 Langkah Cara Terbaru Perpanjang SKCK yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara terbaru perpanjang SKCK bisa diketahui dengan enam langkah ini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang sering ditanyakan oleh masyarakat, khususnya terkait cara pembuatannya dan perpanjangan masa berlakunya. 

SKCK merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam, yang berfungsi mencatat riwayat kejahatan seseorang dan seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.

Lantas bagaimana cara terbaru perpanjang SKCK? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Cara Terbaru Perpanjang SKCK

Sebelum dikenal dengan nama SKCK, dokumen ini disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan hanya diterbitkan bagi individu yang tidak pernah melakukan tindakan kriminal. 

Saat ini, SKCK dapat diterbitkan untuk pemohon yang memerlukan dokumen tersebut sebagai syarat administratif tertentu.

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan prosedur yang serupa dengan pembuatan baru, dengan beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  • SKCK asli atau yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto terbaru berwarna merah, ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi.

6 Langkah Cara Terbaru Perpanjang SKCK yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO: MNC MEDIA)

Cara Membuat SKCK Baru

Untuk pembuatan SKCK baru, pemohon perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, di antaranya:

  • Surat Pengantar dari kantor kelurahan setempat.
  • Fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan alamat domisili.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto terbaru berwarna merah, ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor polisi.
  • Pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas.

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Setelah masa ini habis, SKCK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pemohon. Untuk membuat SKCK, pemohon perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp30.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penting untuk diketahui bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan di lembaga pemerintah (PNS/CPNS) maupun untuk pembuatan visa atau keperluan antarnegara. 

Selain itu, SKCK hanya bisa diterbitkan di Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat pemohon yang tertera pada KTP atau SIM.

Itulah cara terbaru perpanjang SKCK yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement