sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui

Milenomic editor Kurnia Nadya
19/08/2024 16:14 WIB
Karyawan outsourcing dan karyawan kontrak adalah dua jenis tenaga kerja yang sering digunakan dalam bisnis. Terdapat perbedaan dalam kewenangan dan jenis tugas.
7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui. (Foto: Freepik)
7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui. (Foto: Freepik)

Karyawan outsourcing tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan di perusahaan yang mempekerjakan mereka. Sebab karyawan outsourcing tidak termasuk dalam tim kerja inti di perusahaan. 

Sementara karyawan kontrak dapat memiliki pengaruh dalam proyek pekerjaan, jadi meskipun mereka tidak berstatus karyawan tetap, mereka tetap memiliki peran penting dalam keberhasilan proyek untuk memenuhi kebutuhan bisnis.

5. Gaji 

Karyawan kontrak digaji oleh perusahaan yang merekrutnya, besarannya mungkin sedikit berbeda dengan karyawan tetap meskipun jabatan dan posisinya sama. Besarannya juga tergantung pada kesepakatannya dengan perusahaan. 

Sementara karyawan outsourcing dibayar oleh perusahaan outsourcing yang menyalurkannya, bukan oleh perusahaan yang menggunakan jasa mereka. Besaran gajinya juga ditentukan oleh perusahaan outsourcing. 

Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing hanya membayar jasa secara borongan kepada perusahaan outsourcing, setelah itu barulah perusahaan outsourcing membayar gaji karyawan outsourcing per bulan. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement