sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui

Milenomic editor Kurnia Nadya
19/08/2024 16:14 WIB
Karyawan outsourcing dan karyawan kontrak adalah dua jenis tenaga kerja yang sering digunakan dalam bisnis. Terdapat perbedaan dalam kewenangan dan jenis tugas.
7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui. (Foto: Freepik)
7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui. (Foto: Freepik)

6. Properti Intelektual 

Karyawan outsourcing umunya tidak memiliki hak properti intelektual, karena pekerjaan yang diampu juga umumnya tidak berkaitan dengan pekerjaan ini dalam lini bisnis perusahaan. 

Sementara karyawan kontrak dapat memiliki hak properti intelektual dari hasil pekerjaannya untuk kepentingan pribadinya, tergantung pada kesepakatannya dengan perusahaan dalam kontrak kerjanya. 

7. Pemutusan Hubungan Kerja 

Pemutusan hubungan kerja bagi karyawan outsourcing bergantung pada perusahaan outsourcing, bukan pada perusahaan yang menggunakan jasanya. Sementara karyawan kontrak memiliki hak yang hampir sama dengan karyawan tetap di perusahaan. 

Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan outsourcing dan kontrak yang patut dipahami. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement