6. Properti Intelektual
Karyawan outsourcing umunya tidak memiliki hak properti intelektual, karena pekerjaan yang diampu juga umumnya tidak berkaitan dengan pekerjaan ini dalam lini bisnis perusahaan.
Sementara karyawan kontrak dapat memiliki hak properti intelektual dari hasil pekerjaannya untuk kepentingan pribadinya, tergantung pada kesepakatannya dengan perusahaan dalam kontrak kerjanya.
7. Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja bagi karyawan outsourcing bergantung pada perusahaan outsourcing, bukan pada perusahaan yang menggunakan jasanya. Sementara karyawan kontrak memiliki hak yang hampir sama dengan karyawan tetap di perusahaan.
Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan outsourcing dan kontrak yang patut dipahami.
(Nadya Kurnia)