sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui

Milenomic editor Kurnia Nadya
19/08/2024 16:14 WIB
Karyawan outsourcing dan karyawan kontrak adalah dua jenis tenaga kerja yang sering digunakan dalam bisnis. Terdapat perbedaan dalam kewenangan dan jenis tugas.
7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui. (Foto: Freepik)
7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui. (Foto: Freepik)

3. Jenis Pekerjaan 

Dari segi jenis pekerjaannya, karyawan kontrak dapat bekerja mengerjakan tugas-tugas pada divisi atau departemen yang terdapat dalam perusahaan dalam jangka waktu yang telah disepakati. 

Pada dasarnya, karyawan kontrak pun dapat melakukan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap. Perbedaannya hanya pada kontrak waktu kerja dan benefit yang diperoleh. 

Sementara karyawan outsourcing mengerjakan pekerjaan yang umumnya bersifat harian dan menunjang operasional suatu perusahaan. Misalnya pekerjaan keamanan (security), kebersihan (cleaning service), layanan konsumen (customer service), dan sebagainya. 

Pekerjaan-pekerjaan penunjang itu tidak dapat dilakukan oleh karyawan lain, terlebih jika tenaga yang dibutuhkan berjumlah besar dan ditujukan untuk menunjang satu perusahaan. Oleh sebab itu, tugas-tugas itu dibebankan secara borongan kepada pihak lain. 

4. Kewenangan dan Kendali 

Karena bertugas mengerjakan pekerjaan penunjang yang bersifat harian dan rutin, umumnya karyawan outsourcing tidak memiliki kewenangan yang luas. Apalagi karyawan outsourcing sebenarnya bekerja pada perusahaan outsourcing, bukan pada perusahaan yang menggunakan jasanya. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement