3. Jenis Pekerjaan
Dari segi jenis pekerjaannya, karyawan kontrak dapat bekerja mengerjakan tugas-tugas pada divisi atau departemen yang terdapat dalam perusahaan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Pada dasarnya, karyawan kontrak pun dapat melakukan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap. Perbedaannya hanya pada kontrak waktu kerja dan benefit yang diperoleh.
Sementara karyawan outsourcing mengerjakan pekerjaan yang umumnya bersifat harian dan menunjang operasional suatu perusahaan. Misalnya pekerjaan keamanan (security), kebersihan (cleaning service), layanan konsumen (customer service), dan sebagainya.
Pekerjaan-pekerjaan penunjang itu tidak dapat dilakukan oleh karyawan lain, terlebih jika tenaga yang dibutuhkan berjumlah besar dan ditujukan untuk menunjang satu perusahaan. Oleh sebab itu, tugas-tugas itu dibebankan secara borongan kepada pihak lain.
4. Kewenangan dan Kendali
Karena bertugas mengerjakan pekerjaan penunjang yang bersifat harian dan rutin, umumnya karyawan outsourcing tidak memiliki kewenangan yang luas. Apalagi karyawan outsourcing sebenarnya bekerja pada perusahaan outsourcing, bukan pada perusahaan yang menggunakan jasanya.