Sementara karyawan kontrak adalah karyawan yang dipekerjakan perusahaan untuk bekerja dalam periode waktu tertentu. Kontrak kerja umumnya berlaku selama satu tahun dan berpotensi untuk diperpanjang.
2. Masa Kerja
Dalam UU Ketenagakerjaan, kontrak karyawan hanya dapat diadakan paling lama selama dua tahun, dengan perpanjangan maksimal satu kali selama satu tahun. Ketika kontrak kerja habis, maka karyawan kontrak akan berhenti bekerja pada perusahaan.
Sementara masa kerja karyawan outsourcing bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama oleh perusahaan yang merekrut jasanya. Masa kerja dan status kepegawaian karyawan outsourcing juga diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
Jika karyawan outsourcing dipekerjaan untuk pekerjaan tetap dan terus menerus, maka perusahaan outsourcing yang menyediakan jasa tersebut harus mengikat karyawan outsourcing sebagai pekerja tetap.
Jika karyawan outsourcing dipekerjakan untuk pekerjaan dengan durasi dan akan selesai tepat waktu, maka perusahaan outsourcing dapat mengontrak karyawan melalui perjanjian kontrak.