sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui

Milenomic editor Kurnia Nadya
19/08/2024 16:14 WIB
Karyawan outsourcing dan karyawan kontrak adalah dua jenis tenaga kerja yang sering digunakan dalam bisnis. Terdapat perbedaan dalam kewenangan dan jenis tugas.
7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui. (Foto: Freepik)
7 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak yang Patut Diketahui. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa perbedaan outsourcing dan kontrak? Karyawan outsourcing dan karyawan kontrak adalah dua jenis tenaga kerja yang sering digunakan dalam bisnis. Terdapat perbedaan dalam kewenangan dan jenis tugas untuk keduanya. 

Perbedaan karyawan outsourcing dan karyawan kontrak juga mencakup jenjang karier dan tanggung jawab pekerjaannya. Sehingga, meskipun kedua jenis tenaga kerja lumrah diberdayakan oleh perusahaan, penugasan dan ranah kerjanya jauh berbeda. 

Melansir Mekari dan Appensi (19/8), berikut ini adalah beberapa perbedaan outsourcing dan kontrak yang patut dipahami kalangan tenaga kerja. 

7 Perbedaan Outsourcing dan Kontrak 

1. Definisi 

Outsourcing adalah pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga, sehingga karyawan outsourcing adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk mengampu beberapa jenis pekerjaan yang dapat dialihkan ke pihak ketiga. 

Karyawan outsourcing biasanya disalurkan oleh perusahaan outsourcing yang menerima pekerjaan borongan, atau pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dapat dialihkan. Sehingga kepegawaian karyawan outsourcing sepenuhnya dikelola oleh perusahaan outsourcing. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement