Jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta membutuhkan rawat inap, maka mereka harus membayar denda keterlambatan sebesar 5 persen dari biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal tunggakan 12 bulan. Denda ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 22 Ayat (5).
8 Langkah Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp
Peserta dapat memeriksa tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui layanan Chika di kontak WhatsApp 0811-8750-400. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Simpan nomor Chika yaitu 0811-8750-400.
- Kirim pesan apa saja ke Chika.
- Chika akan memberikan informasi nomor layanan.
- Ketik angka 2 untuk memilih menu cek tagihan iuran.
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
- Masukkan tanggal lahir.
- BPJS Kesehatan akan memberikan rincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan.
- Catatan Penting
- Jumlah bulan tertunggak maksimal adalah 12 bulan.
- Besaran denda maksimal adalah Rp 30 juta.
Dengan kemudahan ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat lebih mudah memantau dan memastikan pembayaran iuran mereka tepat waktu, sehingga dapat terus menikmati layanan kesehatan tanpa gangguan.
Itulah cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)