Fungsi NPWP
Dalam praktik perpajakan, NPWP memiliki sejumlah fungsi bagi wajib pajak yang perlu Anda ketahui. Berikut beberapa fungsi NPWP.
1. Identifikasi Resmi Wajib Pajak
NPWP memiliki fungsi utama sebagai identitas resmi wajib pajak. NPWP digunakan untuk mengidentifikasi setiap individu atau entitas yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Hal ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melacak dan memantau kegiatan perpajakan setiap wajib pajak.
2. Memudahkan Pembayaran Pajak
NPWP juga berfungsi mempermudah pembayaran pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak lainnya kepada pemerintah. Tanpa NPWP, wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sah.
3. Mempermudah Pengajuan Dokumen Perpajakan
NPWP berfungsi mempermudah pengajuan berbagai dokumen perpajakan, seperti Surat Setoran Pajak (SSP), SPT Tahunan, SPT Masa, dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan pelaporan pajak.
4. Memudahkan Transaksi Keuangan
Selain memudahkan aktivitas dan kewajiban perpajakan, NPWP juga dapat digunakan untuk memudahkan transaksi keuangan dan bisnis. Pasalnya, saat ini aktivitas transaksi keuangan dan bisnis kerap memerlukan NPWP sebagai salah satu persyaratannya, terutama transaksi yang melibatkan pembayaran pajak atau klaim atas pengurangan pajak.