sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu NPWP dan Fungsinya? Begini Penjelasan Lengkapnya    

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
06/03/2024 13:55 WIB
Apa itu NPWP? Meski sudah sering mendengarnya, namun sebagian orang belum mengetahui definisi dan fungsinya.
Apa Itu NPWP dan Fungsinya? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)    
Apa Itu NPWP dan Fungsinya? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)    

IDXChannel – Apa itu NPWP? Meski sudah sering mendengarnya, namun sebagian orang belum mengetahui definisi dan fungsinya. 

NPWP seringkali dikaitkan dengan kartu identitas pajak yang dimiliki oleh setiap wajib pajak. NPWP ini diberikan kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewajiban perpajakan. 

Lantas, apa itu NPWP? Apa fungsi NPWP? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Apa Itu NPWP dan Fungsinya?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang menjadi identitas resmi wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP dibutuhkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk pembayaran pajak penghasilan, penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN), serta transaksi keuangan dan bisnis lainnya yang berkaitan dengan pajak.

NPWP terdiri dari serangkaian angka dan huruf unik yang diberikan kepada setiap wajib pajak yang terdaftar di Indonesia. Setiap NPWP terdiri dari 15 digit yang terdiri dari 9 digit pertama kode wajib pajak, 3 digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit terakhir kode status wajib pajak (pusat atau cabang). Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, dijelaskan bahwa setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. 

Fungsi NPWP

Dalam praktik perpajakan, NPWP memiliki sejumlah fungsi bagi wajib pajak yang perlu Anda ketahui. Berikut beberapa fungsi NPWP. 

1. Identifikasi Resmi Wajib Pajak

NPWP memiliki fungsi utama sebagai identitas resmi wajib pajak. NPWP digunakan untuk mengidentifikasi setiap individu atau entitas yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Hal ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melacak dan memantau kegiatan perpajakan setiap wajib pajak.

2. Memudahkan Pembayaran Pajak

NPWP juga berfungsi mempermudah pembayaran pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak lainnya kepada pemerintah. Tanpa NPWP, wajib pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sah.

3. Mempermudah Pengajuan Dokumen Perpajakan

NPWP berfungsi mempermudah pengajuan berbagai dokumen perpajakan, seperti Surat Setoran Pajak (SSP), SPT Tahunan, SPT Masa, dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan pelaporan pajak.

4. Memudahkan Transaksi Keuangan

Selain memudahkan aktivitas dan kewajiban perpajakan, NPWP juga dapat digunakan untuk memudahkan transaksi keuangan dan bisnis. Pasalnya, saat ini aktivitas transaksi keuangan dan bisnis kerap memerlukan NPWP sebagai salah satu persyaratannya, terutama transaksi yang melibatkan pembayaran pajak atau klaim atas pengurangan pajak.

5. Mempermudah Pengajuan Kredit

Fungsi NPWP lainnya yakni menjadi salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Umumnya, pihak bank akan melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajaknya melalui NPWP ini. 

6. Mempermudah Pengajuan Surat Izin Usaha

NPWP juga berfungsi memudahkan para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Pasalnya, setiap bisnis diwajibkan membayar pajak sehingga jika sebuah entitas usaha diketahui tidak memiliki NPWP, maka proses legalitasnya bisa terhambat.

Nah, itulah ulasan mengenai apa itu NPWP dan fungsinya yang perlu Anda Ketahui. Dengan NPWP, kita bisa tahu bahwa individu atau entitas tersebut memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement