sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa itu NPWP? Jenis, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
15/05/2023 09:07 WIB
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah istilah pajak yang sudah tidak  asing lagi bagi masyarakat Indonesia. 
Apa itu NPWP? Jenis, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya. (Foto: MNC Media) 
Apa itu NPWP? Jenis, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannelNPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah istilah pajak yang sudah tidak  asing lagi bagi masyarakat Indonesia. 

Warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan ketentuan diharuskan membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Pajak ini dibayarkan baik perorangan maupun badan hukum. Adapun setiap wajib pajak akan memperoleh NPWP yang menjadi tanda pengenal untuk sarana administrasi perpajakan. 

Lalu, apa itu NPWP? Apa saja jenis dan fungsinya? Bagaimana cara mendapatkannya? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut. 

Pengertian NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identifikasi resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia kepada setiap Wajib Pajak yang terdaftar. Wajib Pajak adalah setiap individu atau entitas yang wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang mencerminkan informasi tentang pemegang NPWP, seperti identitas, status perpajakan, dan lokasi. Dua digit (XX) pertama berisi identitas Wajib Pajak. Misalnya,  01 – 03 merupakan Wajib Pajak Badan, 04 – 06 merupakan Wajib Pajak Pengusaha, dan seterusnya. Enam digit (YYY.YYY) berikutnya berisi nomor registrasi atau nomor urut KPP dari kantor pusat DJP. Satu digit (Z) setelahnya merupakan kode pengaman untuk mencegah terjadinya kesalahan atau pemalsuan NPWP. Tiga digit (XXX) berikutnya adalah kode KPP terdaftar. Selanjutnya, tiga digit (YYY) terakhir berisi status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). Angka 000 untuk status Wajib Pajak Tunggal atau Pusat. Sementara itu, angka 001, 002, dan seterusnya untuk status Wajib Pajak Cabang. 

Pemegang NPWP harus mencantumkan nomor ini dalam setiap dokumen perpajakan yang diajukan kepada pihak berwenang.

Fungsi NPWP

NPWP berfungsi sebagai identifikasi tunggal untuk setiap Wajib Pajak dan digunakan dalam proses pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan administrasi perpajakan lainnya. Setiap Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, diharuskan memiliki NPWP.

Dalam praktiknya, NPWP digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam proses perpajakan, pengajuan pembayaran pajak, pengajuan permohonan pengembalian pajak, dan sebagai syarat dalam transaksi bisnis tertentu di Indonesia.

Jenis NPWP

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis NPWP yang diberikan sesuai dengan kriteria dan keperluan Wajib Pajak. Berikut adalah beberapa jenis NPWP yang umum dikenal masyarakat. 

1. NPWP Pribadi

Jenis NPWP ini diberikan kepada individu yang memiliki kewajiban pajak sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Contohnya, karyawan, profesional, atau individu lain yang memiliki penghasilan yang harus dilaporkan dan dikenai pajak.

2. NPWP Badan Usaha

NPWP ini diberikan kepada badan usaha seperti perusahaan, yayasan, koperasi, dan lembaga lainnya yang memiliki kewajiban pajak sebagai entitas bisnis. NPWP Badan Usaha juga digunakan untuk mengidentifikasi pemilik, pemegang saham, atau pengurus badan usaha tersebut.

Selain itu, terdapat juga jenis-jenis NPWP khusus yang diberikan dalam situasi atau keadaan tertentu. Misalnya, NPWP untuk Wajib Pajak Luar Negeri atau NPWP untuk Wajib Pajak dengan status khusus seperti Duta Besar atau Pejabat Asing di Indonesia. Setiap jenis NPWP memiliki format dan persyaratan yang berbeda sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Cara Mendapatkan NPWP

Untuk mendapatkan NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu. Beberapa syarat membuat NPWP antara lain sebagai berikut.

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Pekerja/ Karyawan

  • Warga Negara Indonesia (WNI) melampirkan  fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA) melampirkan fotokopi paspor/ kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
  • Untuk pegawai negeri, Anda perlu melampirkan surat keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Wirausaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI) melampirkan  fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA) melampirkan fotokopi paspor/ kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan dari Kelurahan atau lembaga terkait atau bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

3. Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Wanita yang Sudah Menikah

  • Fotokopi NPWP suami, KK, dan KTP.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang telah dikehendaki oleh kedua belah pihak.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP. 

Adapun cara mendapatkan NPWP bisa dilakukan dengan beberapa langkah sebagai berikut. 

1. Datang Langsung ke KPP

  • Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai KTP Anda.
  • Jika Anda berdomisili di wilayah yang berbeda dengan KTP, Anda perlu melampirkan surat keterangan tinggal (domisili) dari Kelurahan.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.
  • Menyerahkan semua berkas pengajuan NPWP ke petugas pendaftaran.
  • Tunggu beberapa saat hingga Anda menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

2. Membuat NPWP secara Online

  • Buka laman ereg.pajak.go.id.
  • Lalu, pilih menu daftar yang terletak di bagian bawah.
  • Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif untuk melakukan verifikasi.
  • Klik link verifikasi yang sudah dikirim lewat e-mail.
  • Lakukan pengisian data diri dengan lengkap agar bisa melanjutkan prosesnya.
  • Pastikan data diri yang Anda masukkan sudah benar.
  • Jika sudah melakukan pengisian data diri, silakan buka e-mail dan klik link verifikasi.
  • Selanjutnya, masuk ke sistem e-registrasi.
  • Lalu, pilih menu pengajuan NPWP.
  • Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti.
  • Pastikan data yang Anda lampirkan sudah benar agar pengajuan tidak ditolak.
  • Jika pengisian formulir telah selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah dibuat.
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik yang menjadi syarat pengajuan.
  • Setelah itu, klik Kirim Pengajuan.
  • Tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi pengajuan Anda diterima atau ditolak.
  • Konfirmasi akan dikirim lewat e-mail.
  • Jika status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim lewat pos ke alamat terlampir. 

Itulah beberapa informasi mengenai apa itu NPWP, jenis, fungsi dan cara mendapatkannya agar bisa Anda jadikan referensi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement