Masyarakat PBI JK harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sesuai persyaratan yang tertera pada Permensos No. 19/2021, yakni:
- Penduduk WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Ditjen Dukcapil
- Terdaftar dalam DTKS
Apabila masyarakat belum terdaftar di DTKS, maka dapat diusulkan ke dinas sosial pemerintah daerah setempat, kemudian diverifikasi dan divalidasi agar namanya diajukan dalam daftar DTKS dan dapat menerima bantuan iuran.
Pengusulan itu kemudian dilanjutkan ke BPJS Kesehatan cabang setempat, BPJS akan melaporkan setiap satu bulan sekali ke kantor pusat, kemudian kantor pusat BPJS akan melaporkan ke Kementerian Kesehatan.
Data penerima bantuan iuran bisa berubah. Perubahan ini dapat berupa penambahan peserta penerima bantuan, dan penghapusan peserta penerima bantuan.
Itulah penjelasan singkat tentang apa itu PBI JK.
(Nadya Kurnia)