Kepesertaan PBI ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga tidak semua orang dapat menjadi penerima bantuan. Kartu yang diberikan kepada peserta PBI adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 21/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, peserta PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Bagaimana kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan peraturan tersebut?
Fakir Miskin
Fakir miskin merupakan orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali, atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupannya sendiri dan keluarganya.
Orang Tidak Mampu
Sementara orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, menerima gaji atau upah, hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak dan tidak mampu membayar iuran bagi dirinya sendiri maupun keluarganya.