sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Itu PBI JK? Definisi, Syarat, dan Ketentuan yang Berlaku

Milenomic editor Kurnia Nadya
21/01/2025 17:45 WIB
Peserta PBI menerima bantuan berupa akses terhadap layanan medis secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apa Itu PBI JK? Definisi, Syarat, dan Ketentuan yang Berlaku. (Foto: MNC Media)
Apa Itu PBI JK? Definisi, Syarat, dan Ketentuan yang Berlaku. (Foto: MNC Media)

Kepesertaan PBI ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga tidak semua orang dapat menjadi penerima bantuan. Kartu yang diberikan kepada peserta PBI adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 21/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, peserta PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. 

Bagaimana kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan peraturan tersebut?

Fakir Miskin

Fakir miskin merupakan orang yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali, atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupannya sendiri dan keluarganya. 

Orang Tidak Mampu 

Sementara orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, menerima gaji atau upah, hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak dan tidak mampu membayar iuran bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement