IDXChannel – Uang SPPD seringkali menjadi istilah yang digunakan dalam dunia birokrasi, pemerintahan, dan perusahaan dalam kaitannya dengan perjalanan dinas.
Namun, masih banyak orang yang belum memahami apa itu SPPD, bagaimana mekanisme pencairannya, serta aturan yang mengatur penggunaannya. Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel akan mengulas secara lengkap dan informatif mengenai uang SPPD, termasuk dasar hukum serta manfaatnya.
Apa Itu Uang SPPD?
SPPD adalah singkatan dari Surat Perintah Perjalanan Dinas, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau perusahaan untuk menugaskan seorang pegawai melakukan perjalanan dinas.
Dalam proses perjalanan dinas ini, pegawai yang mendapat tugas biasanya berhak menerima uang SPPD sebagai bentuk biaya perjalanan yang ditanggung oleh instansi atau perusahaan. Uang SPPD mencakup berbagai komponen, seperti biaya transportasi, akomodasi, uang harian, dan keperluan lain yang terkait dengan perjalanan dinas tersebut.
Ketentuan Uang SPPD
Dalam sektor pemerintahan, penggunaan SPPD diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya sebagai berikut.