- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perjalanan dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS).
- Peraturan Presiden yang mengatur standar biaya perjalanan dinas dalam instansi pemerintah.
- Peraturan internal masing-masing perusahaan bagi pegawai swasta yang ditugaskan untuk perjalanan dinas.
Dengan adanya regulasi ini, uang SPPD tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai dengan kebutuhan perjalanan dinas yang telah ditetapkan.
Komponen Uang SPPD
Uang SPPD biasanya terdiri dari beberapa komponen berikut.
1. Biaya Transportasi
Biaya yang diberikan untuk menutupi kebutuhan perjalanan dari tempat asal ke tujuan, baik menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum, atau penerbangan.
2. Biaya Akomodasi
Jika perjalanan dinas mengharuskan pegawai menginap, maka biaya penginapan akan ditanggung oleh instansi atau perusahaan.
3. Uang Harian
Merupakan tunjangan yang diberikan untuk menutupi biaya makan, transportasi lokal, dan keperluan pribadi selama perjalanan dinas.
4. Biaya Representasi
Dalam beberapa kasus, pegawai yang melakukan perjalanan dinas untuk keperluan negosiasi atau pertemuan dengan pihak lain dapat menerima biaya tambahan untuk keperluan perwakilan institusi.