sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf? 4 Hal Utama yang Bikin Berbeda

Milenomic editor Kurnia Nadya
29/08/2025 19:06 WIB
Sekalipun kegunaannya tampak sama, antara pajak dan zakat memiliki ketentuan yang berbeda, demikian juga dengan wakaf.
Apa Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf? 4 Hal Utama yang Bikin Berbeda. (Foto: Istimewa)
Apa Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf? 4 Hal Utama yang Bikin Berbeda. (Foto: Istimewa)

Sementara pajak bersifat memaksa dengan syarat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang lebih rendah nilainya dibanding harga 85 gram emas, yakni Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak belum menikah dan tidak punya tanggungan. 

Berarti dengan gaji Rp4,5 juta per bulan, wajib pajak sudah dipungut pajak penghasilan. Sementara dalam Islam, dia belum diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, karena nilai penghasilan setahunnya tidak setara dengan 85 gram emas.

Sementara syarat wakaf adalah pewakaf harus memiliki harta yang diwakafkan secara penuh (dapat bebas mewakafkan harta untuk siapa pun yang dikehendaki), mampu bertindak secara hukum, dan sebagainyta. 

Wakaf tidak diwajibkan bagi semua muslim, tetapi muslim yang mampu melakukannya sangat diperbolehkan untuk memberi wakaf. 

2. Golongan Penerima 

Melansir Dompet Dhuafa (29/8/2025), hal lain yang membedakan antara pajak, zakat, dan wakaf adalah penerimanya. Zakat tidak diberikan ke orang lain secara acak, Islam menentukan jenis golongan penerima yang berhak menerima zakat. 

Antara lain fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab (budak yang mau merdeka), gharim atau orang yang terlilit utang, fisabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil atau orang berpergian yang kehabisan bekal. 

Sementara pajak diperuntukkan bagi semua orang tanpa pandang bulu, baik orang mampu ataupun orang tidak mampu. Pajak juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan menggaji pejabat serta ASN. Sementara zakat tidak. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement