"Bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB lebih dari 1 tahun, pembayarannya dialihkan ke Samsat Induk untuk penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak)," kata Herlina kepada wartawan.
Herlina menjelaskan bahwa SKP hanya dapat diterbitkan oleh Samsat Induk, sehingga wajib pajak perlu mendatangi Samsat Induk untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak yang tertunda.
Penting untuk dicatat bahwa pembayaran pajak melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal hanya dapat dilakukan jika keterlambatan pembayaran kurang dari 1 tahun. Bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan lebih dari setahun, disarankan untuk mengunjungi Samsat Induk.
Apa yang Dilakukan Bila Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun? (FOTO : MNC MEDIA)
Lokasi Samsat Induk di Jakarta
Berikut ini lokasi Samsat Induk di DKI Jakarta:
A. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
Kantor Samsat Jakarta Utara dan Kantor Samsat Jakarta Pusat berlokasi di daerah Jakarta Utara, tepatnya di Kantor Bersama Samsat, Jalan Gunung Sahari No 13, Pademangan, Jakarta Utara, 14420.