IDXChannel - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) berhasil menghimpun penerimaan bruto pajak sebesar Rp28,05 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp22,4 triliun. Realisasi penerimaan paham hingga 31 Oktober 2023 itu menjaga capaian Kanwil DJP Sumut I yaitu 85,99% dari target sebesar Rp26,06 triliun.
“Kanwil DJP Sumut I optimis dapat mencapai target sebesar Rp26,06 triliun di atas 100%. Kami akan terus berusaha secara optimal untuk mengamankan penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi dalam keterangannya pada Jumat (3/11/2023).
Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp6,68 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp6,21 triliun.
“Capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I didukung oleh tiga sumber penerimaan pajak terbesar. Pertama, sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi Rp7,64 triliun. Kedua, sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp6,62 triliun. Ketiga, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1,22 triliun,” kata Eddi.
Kanwil DJP Sumut I dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Sumut I telah mencapai penerimaan lebih dari 78% dari target masing-masing.