sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerimaan Pajak di Sumut hingga Oktober 2023 Capai Rp22,4 Triliun

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
03/11/2023 14:36 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara menghimpun penerimaan bruto pajak sebesar Rp28,05 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp22,4 triliun.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara menghimpun penerimaan bruto pajak sebesar Rp28,05 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp22,4 triliun.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara menghimpun penerimaan bruto pajak sebesar Rp28,05 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp22,4 triliun.

Sampai dengan Oktober 2023, KPP Pratama Binjai memimpin capaian penerimaan, yaitu sebesar 96,53% dari target yang telah ditetapkan.

Secara nasional, DJP telah mengumpulkan penerimaan bruto pajak sebesar Rp1.708,28 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp1.520,02 triliun.

Capaian ini setara dengan 88,47% dari target penerimaan sebesar Rp1.718,03 triliun. Realisasi ini berhasil mengalami pertumbuhan bruto sebesar 3,79% dan pertumbuhan netto sebesar 4,52% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dalam hal kepatuhan, sampai dengan 31 Oktober 2023 Kanwil DJP Sumut I telah menerima 361.028 SPT Tahunan. Lebih rinci, terdapat 329.939 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31.089 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. 

Pada tahun ini, DJP juga sedang menjalankan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement