Sampai dengan 30 Oktober 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) yang sudah berstatus valid sebanyak 28,08 juta atau sebesar 80,94% dari jumlah data WP OP WNI. Sementara itu, jumlah data WP OP WNI di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid adalah sebesar 1,3 juta atau 70,68% dari 1,84 juta WP OP WNI.
Menyikapi hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I beserta seluruh jajaran akan terus berkinerja ekstra, di antaranya dengan meningkatkan kegiatan pengawasan dan mengoptimalkan kegiatan pemeriksaan wajib pajak. Upaya ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan tahun 2023.
“Kanwil DJP Sumut I akan terus mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022. Kewajiban lapor SPT tetap melekat walaupun telah lewat batas lapor, karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang telah ditetapkan undang-undang," kata Eddi.
Kanwil DJP Sumut I mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kami berterima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan penyampaian laporan SPT Tahunan,” lanjutnya.