sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Dilakukan Bila Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun?

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
15/11/2023 17:00 WIB
Mengatasi telat bayar pajak kendaraan lebih setahun tidaklah sulit. Anda hanya perlu membaca artikel ini hingga tuntas. 
Apa yang Dilakukan Bila Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun? (FOTO : MNC MEDIA)
Apa yang Dilakukan Bila Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun? (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Mengatasi telat bayar pajak kendaraan lebih setahun tidaklah sulit. Anda hanya perlu membaca artikel ini hingga tuntas. 

Seperti diketahui kesibukan dan aktivitas yang padat seringkali membuat masyarakat lupa akan membayar pajak. Ini kemudian menjadi kendala ketika tanpa sadar telah setahun lebih tidak membayar pajak. 

Lantas apa yang harus dilakukan bila telat bayar pajak kendaraan lebih dari setahun? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

Jawaban Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun

Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya guna memastikan keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. 

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, mengungkapkan bahwa bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak lebih dari 1 tahun, pembayarannya akan dialihkan ke Samsat Induk.

"Bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB lebih dari 1 tahun, pembayarannya dialihkan ke Samsat Induk untuk penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak)," kata Herlina kepada wartawan. 

Herlina menjelaskan bahwa SKP hanya dapat diterbitkan oleh Samsat Induk, sehingga wajib pajak perlu mendatangi Samsat Induk untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak yang tertunda.

Penting untuk dicatat bahwa pembayaran pajak melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal hanya dapat dilakukan jika keterlambatan pembayaran kurang dari 1 tahun. Bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan lebih dari setahun, disarankan untuk mengunjungi Samsat Induk.

Apa yang Dilakukan Bila Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun? (FOTO : MNC MEDIA)

Lokasi Samsat Induk di Jakarta

Berikut ini lokasi Samsat Induk di DKI Jakarta:

A. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat

Kantor Samsat Jakarta Utara dan Kantor Samsat Jakarta Pusat berlokasi di daerah Jakarta Utara, tepatnya di Kantor Bersama Samsat, Jalan Gunung Sahari No 13, Pademangan, Jakarta Utara, 14420.

B. Samsat Jakarta Selatan

Kantor Samsat Jakarta Selatan terletak di Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.

C. Samsat Jakarta Barat

Kantor Samsat Jakarta Barat dapat dikunjungi di alamat Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.

D. Samsat Jakarta Timur

Kantor Samsat Jakarta Timur berada di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan Kav 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410.

Wajib pajak dihimbau untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu guna menghindari keterlambatan yang dapat menyulitkan proses administratif. Semua informasi terkait pembayaran pajak kendaraan dapat diakses melalui laman resmi Bapenda DKI Jakarta atau langsung ke kantor Samsat terdekat.

Itulah penjelasan dan jawaban telat bayar pajak kendaraan lebih setahun. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement