Besaran gaji prorata ini dapat berbeda-beda tergantung pada apa yang tertulis dalam kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan perusahaan bersangkutan.
Ketentuan pemberian gaji prorata harus memperhatikan sejumlah elemen perhitungan gaji sesuai Keputusan Menteri Nomor Kep.102/MEN/VI/2004, antara lain sebagai berikut.
1. Menghitung Upah per Jam
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, cara menghitung gaji atau upah per jam adalah upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap) dibagi 173.
Upah per Jam = 1/173 x Upah Sebulan
2. Menghitung Jumlah Jam Kerja
Dengan sistem jam kerja, maka dalam sehari seorang karyawan akan bekerja selama 8 jam dan 5 hari kerja, waktu kerja ideal dalam seminggu adalah 40 jam.
Untuk menghitung jumlah jam kerja karyawan, Anda bisa menghitungnya dengan rumus sebagai berikut.