Lancar (Kode 1): pembayaran tepat waktu
Dalam Perhatian Khusus (Kode 2): tunggakan selama 1-90 hari
Kurang Lancar (Kode 3): tunggakan selama 91-120 hari
Diragukan (Kode 4): tunggakan selama 121-180 hari
Macet (Kode 5): tunggakan lebih dari 180 hari
Salah satu dampak negatif dari status kolektibilitas adalah kesulitan mengajukan kredit baru. Bank lebih menyukai status kolektibilitas lancar. Sementara kolektibilitas 2 masih mungkin diterima permohonan kreditnya, namun bisa juga ditolak.
Sedangkan permohonan kredit untuk debitur dengan kolektibilitas 3 ke atas sudah pasti ditolak, karena bank tidak mau mengambil risiko menyalurkan kredit pada debitur yang tercatat masih memiliki utang yang menunggak.
Nah, apakah status kolektibilitas pada SLIK OJK ini dapat berpengaruh pada status kolektibilitas anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga? IDXChannel mengonfirmasi melalui saluran resmi OJK, Kontak OJK, tentang hal ini.
“Skor kredit bersifat pribadi, jika konsumen memiliki tunggakan pembayaran maka status kolektibilitasnya ditanggung oleh pemilik kredit, tidak berpengaruh pada kolektibillitas orang lain,” demikian konfirmasi yang diberikan.