Sehingga meskipun status kolektibilitas istri baik, tetapi kolektibilitas suaminya buruk dan tercatat dalam daftar hitam, maka kemungkinan besar pengajuan kredit oleh sang istri di bank maupun leasing tidak akan disetujui.
Kondisi saling memengaruhi ini tidak terjadi bila suami dan istri memiliki perjanjian pisah harta, yang artinya status kolektibilitas suami dan istri akan terpisah. Perjanjian pisah harta ini dapat dibuat di notaris sebelum atau selama ikatan pernikahan.
Itulah penjelasan tentang apakah bi checking berdampak pada satu kartu keluarga.
(Nadya Kurnia)