sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian tanpa BI Checking?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
25/04/2024 11:45 WIB
Gadai sertifikat rumah di Pegadaian tanpa BI Checking layak diketahui.
Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian tanpa BI Checking? (Foto: MNC Media)
Apakah Bisa Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian tanpa BI Checking? (Foto: MNC Media)

Produk ini bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan tanpa prosedur pengecekan data nasabah di BI Checking atau SLIK OJK. Produk gadai sertifikat rumah tanpa BI Checking lewat Tokopedia ini merupakan bentuk kerja sama dengan BFI Finance. Perusahaan BFI Finance adalah salah satu jenis perusahaan pembiayaan terlama di Indonesia sekaligus menjadi pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Maksimal dana pinjaman online lewat Tokopedia dengan jaminan sertifikat rumah adalah sebesar Rp1 miliar. Sementara suku bunga pinjaman ini mulai dari 0,9% per bulan dan tenor pinjaman hingga 60 bulan. Waktu pencairan pinjaman berjangka ini pun termasuk cepat, yakni 13-15 hari.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 21-60 tahun dan status perkawinan belum menikah, menikah, dan cerai.
  • Status tempat tinggal rumah sendiri, pasangan, keluarga, kontrak tahunan.
  • Profesi pekerjaan;

         Karyawan (minimal tetap 2 tahun)
         Wiraswasta (minimal berjalan 2 tahun)
         Tidak bisa diterima apabila jenis usaha atau profesi melanggar hukum.

Itulah informasi terkait gadai sertifikat rumah di Pegadaian tanpa BI Checking yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement