- Pergi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Anda bisa langsung pergi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat dengan membawa kartu JKN-KIS dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Tidak perlu menyiapkan surat pengantar domisili atau sejenisnya saat Anda berada di kota lain.
- Biaya Pelayanan di FKTP: BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta yang tidak terdaftar di FKTP tersebut tidak dikenai biaya tambahan. Ini berarti Anda tidak harus membayar lebih jika Anda berobat di FKTP di luar domisili Anda. BPJS Kesehatan biasanya hanya memungut iuran rutin sesuai dengan kelas pelayanan yang Anda pilih.
- Layanan yang Ditanggung: BPJS Kesehatan memberikan cakupan layanan yang meliputi beragam jenis perawatan kesehatan. Ini termasuk rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP), hingga pelayanan gawat darurat dengan fasilitas IGD, layanan gawat darurat, persalinan, dan pelayanan ambulans untuk pasien rujukan.
Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Kesehatan bisa merasa aman ketika harus bepergian atau berada di tempat yang berbeda dengan domisili asal. Penting untuk selalu membawa kartu JKN-KIS dan KTP ketika Anda bepergian agar Anda dapat segera mendapatkan layanan kesehatan jika diperlukan.
Itulah beberapa informasi terkait dengan apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di mana saja yang penting untuk Anda ketahui.