IDXChannel – Ada cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online dengan mudah dan penting untuk diketahui.
Beberapa peserta BPJS Kesehatan menemui bahwa status kepesertaan mereka terhenti atau tidak aktif. Hal ini bisa terjadi karena berbagai hal, salah satunya adalah tidak dibayarkannya iuran rutin yang dilakukan setiap bulan.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif secara Online
Untuk mengaktifkannya kembali, peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan beberapa layanan online yang tersedia. Nah, berikut adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online yang bisa dilakukan:
1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store jika Anda belum memiliki aplikasinya.
- Masuk ke aplikasi menggunakan akun Mobile JKN yang sudah ada atau daftarkan diri jika Anda belum memiliki akun.
- Di halaman utama, cari dan pilih opsi "Menu Lainnya."
- Selanjutnya, pilih "Pendaftaran Auto Debit" untuk melakukan pembayaran iuran secara otomatis melalui rekening bank yang sudah didaftarkan.
- Pilih "Pindah Kanal Auto Debit" dan berikan persetujuan.
- Tentukan opsi pembayaran auto debit yang Anda inginkan dan konfirmasi.
- Masukkan data yang diminta, termasuk nomor rekening, nama pemilik rekening, nomor ponsel, dan klik "Daftar Auto Debit."
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS sebagai tindak lanjut.
- Isi kode captcha untuk verifikasi.
- Setelah selesai mendaftarkan auto debit, pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan diproses secara otomatis setiap bulan.
2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan lewat WhatsApp Chika
- Kirim pesan ke nomor kontak BPJS Kesehatan, yaitu 0811-8750-400, melalui WhatsApp.
- Ketik "Halo Chika" untuk memulai percakapan.
- Anda akan menerima informasi mengenai layanan yang tersedia.
- Pilih opsi "Layanan Pandawa" dengan mengetik "6" pada percakapan.
- Balas pesan dengan menyebutkan provinsi dan kabupaten/kota tempat Anda tinggal.
- Tunggu hingga Layanan Pandawa mengirimkan kontak baru.
- Kirim pesan kepada kontak tersebut dengan mengetik "Pandawa."
- Isi formulir yang disediakan dan lanjutkan dengan menekan "Berikutnya."
- Pilih opsi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dan tekan "Kirim."
- Masukkan nomor kartu BPJS dan NIK/KTP Anda.
- Pilih nomor kepesertaan yang Anda inginkan.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti foto Anda dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening.
- Tekan "Selesai" untuk mengirimkan semua dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir yang diberikan.
- Lanjutkan dengan menekan "Berikutnya."
- Pilih jenis transaksi yang sesuai, isikan data faskes, lalu tekan "Berikutnya."
- Setujui informasi mengenai pengaktifan kembali kartu BPJS dengan mencentang kotak "Setuju."
- Kirim pesan "Selesai" melalui WhatsApp BPJS Kesehatan.
- Balas pesan sesuai dengan jenis kelas kepesertaan yang Anda pilih.
- Pastikan untuk melunasi iuran BPJS yang masih tertunggak untuk mengaktifkan kepesertaan Anda.
Itulah beberapa informasi mengenai cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online dengan mudah.