sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Memanggil Damkar Bayar? Simak Penjelasannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/06/2025 14:39 WIB
Banyak orang masih kerap bingung apakah memanggil Damkar bayar? Hal ini seringkali menjadi pertanyaan ketika hendak menghubungi layanan ini.
Apakah Memanggil Damkar Bayar? Simak Penjelasannya. (Foto: iNews Media Group) 
Apakah Memanggil Damkar Bayar? Simak Penjelasannya. (Foto: iNews Media Group) 

Contoh layanan non-darurat tersebut antara lain:

  • Penyemprotan desinfektan (terutama saat pandemi covid-19).
  • Penyelamatan hewan (seperti evakuasi ular atau sarang tawon).
  • Penyedotan air di lokasi tertentu (misalnya banjir atau sumur).
  • Pembersihan limbah kimia atau tumpahan oli.

Biaya layanan tersebut tidak dikenakan secara seragam karena tergantung pada peraturan daerah (Perda) masing-masing wilayah. Pemerintah daerah dapat menetapkan tarif retribusi berdasarkan jenis layanan, volume pekerjaan, hingga durasi penanganan. Namun, biasanya biaya ini hanya dikenakan jika permintaan datang dari institusi, perusahaan, atau perseorangan untuk keperluan non-darurat.

Selain itu, pada beberapa situasi tertentu, memanggil Damkar bisa dikenakan biaya jika terjadi kerusakan pada fasilitas umum atau melibatkan bahan berbahaya yang memerlukan penanganan khusus. Biaya ini umumnya akan dibebankan kepada pemilik bangunan atau melalui klaim asuransi.

Dasar hukum yang memperkuat layanan gratis Damkar antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan bahwa urusan kebakaran adalah kewenangan daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran dan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah kota/kabupaten juga mengatur hal ini. 

Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan Damkar, bisa menghubungi melalui beberapa kanal berikut ini. 

  • Nomor darurat nasional: 113 (tersedia di sebagian besar wilayah).
  • Langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
  • Melalui media sosial resmi Damkar kota (beberapa daerah aktif menerima laporan via WhatsApp, Twitter, atau Instagram).

Pastikan Anda memberikan informasi yang jelas, seperti alamat lokasi kejadian, jenis kebakaran, dan apakah ada korban terjebak atau tidak.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement