IDXChannel - Apakah membersihkan karang gigi bisa pakai BPJS? Perawatan ini dilakukan dengan tujuan untuk membersihkan plak atau karang gigi yang bertumpuk dengan metode non bedah.
Dengan begitu, risiko terjadinya sakit gigi dan masalah mulut dan gusi lainnya bisa dicegah. Namun, Anda juga perlu tahu kalau prosedur ini hanya diberikan secara gratis apabila pasien mengalami indikasi medis tertentu dan bukan untuk kebutuhan estetika.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (2/5/2024), IDX Channel telah merangkum apakah membersihkan karang gigi bisa pakai BPJS, sebagai berikut.
Apakah Membersihkan Karang Gigi Bisa pakai BPJS?
BPJS Kesehatan menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan. Scaling gigi merupakan prosedur untuk membersihkan karang gigi.
Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri.