Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan bedah epilepsi tidak serta merta diputuskan oleh tim dokter. Para dokter akan terlebih dahulu memberikan pengobatan berupa obat-obatan khusus epilepsi kepada pasien.
Lantas, jika membutuhkan bedah, apakah operasi epilepsi ditanggung BPJS Kesehatan? Pasien harus menanyakan terlebih dahulu ke pihak rumah sakit. Sebab, forum konsultasi di SMC Hospital menyebutkan bahwa operasi epilepsi ditanggung oleh BPJS.
Selain itu, BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik dengan dokter spesialis, juga menanggung tindakan medis spesialistik, baik bedah ataupun non bedah, selama sesuai dengan indikasi medis.
Epilepsi merupakan penyakit yang ditangani oleh dokter syaraf, dan jika membutuhkan pembedahan akan dilakukan oleh dokter spesialis bedah syaraf. Sehingga, mestinya masih masuk dalam cakupan tanggungan BPJS Kesehatan.
Namun ada baiknya pasien menghubungi rumah sakit untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian, apakah rumah sakit tersebut bersedia menerima pasien BPJS Kesehatan untuk pembedahan syaraf.
Itulah informasi tentang apakah operasi epilepsi ditanggung BPJS Kesehatan. (NKK)