IDXChannel—Apakah pajak progresif masih berlaku? Sebagian pemerintah daerah masih memberlakukan pajak kendaraan bermotor dengan tarif progresif, namun sebagian lagi sudah menghentikan pemberlakuannya.
Tahun lalu, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan tarif progresif dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk mempermudah masyarakat. Tahun ini, beberapa pemda mulai merealisasikan usulan ini.
BBNKB kendaraan kedua dan pajak kendaraan bermotor adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pemberlakuannya menjadi wewenang tiap pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemberlakuan usulan Korlantas Polri ini berbeda-beda di tiap daerah.
Pemprov DKI Jakarta misalnya, justru menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor mulai tahun depan. Aturan ini telah ditetapkan dalam Perda DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun rincian besaran tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jakarta pada 2025 adalah sebagai berikut: