Artinya, pedagang online yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta dalam setahun, tidak dibebankan pajak e-commerce. Jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta, maka kelebihan omzetnya akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen.
Pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta juga harus menyampaikan informasi NPWP, menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pedagang yang bersangkutan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pedagang pulsa yang berjualan di e-commerce tidak akan dikenakan pajak.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah pedagang pulsa kena pajak e-commerce.
(Nadya Kurnia)