sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Pedagang Pulsa Kena Pajak E-Commerce Juga? Begini Penjelasannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
16/07/2025 17:37 WIB
Pedagang pulsa dan kartu perdana dikecualikan dari pungutan pajak e-commerce dalam Permenkeu No. 37/2025.
Apakah Pedagang Pulsa Kena Pajak E-Commerce Juga? Begini Penjelasannya. (Foto: Freepik)
Apakah Pedagang Pulsa Kena Pajak E-Commerce Juga? Begini Penjelasannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah pedagang pulsa kena pajak e-commerce? Dalam Permenkeu No. 37/2025 yang mengatur pemungutan pajak yang diterima pedagang melalui sistem elektronik, pedagang pulsa dan kartu perdana dikecualikan. 

Penjualan pulsa secara elektronik di platform e-commerce tidak dipungut pajak e-commerce, karena pemerintah telah menerapkan regulasi khusus untuk penjualan pulsa dan kartu perdana. 

Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur ketentuan dan kriteria pungutan pajak yang dikenakan pada pedagang. Tidak semua pedagang online yang mendapatkan penjualan di e-commerce akan dipungut pajak. 

Berdasarkan Permenkeu No. 37/2025, pedagang online yang akan dikenakan pajak e-commerce adalah pedagang yang bertransaksi dan menggunakan alamat protokol atau nomor telepon Indonesia. 

Selain itu pemerintah juga mengatur batas pendapatan yang dapat dipungut pajak, yakni peredaran bruto atau omzet di atas Rp500 juta dalam setahun dan jika pedagang belum memilih untuk menggunakan skema perpajakan umum. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement