IDXChannel—Apakah tambal gigi bisa pakai BPJS di Puskesmas? Jawabannya adalah iya, tindakan penambalan gigi dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan. Sehingga peserta dapat menambal gigi berlubang secara gratis.
BPJS Kesejatan memberikan pertanggungan terhadap pelayanan medis, termasuk perawatan dan pelayanan medis terkait kesehatan gigi. Pertanggungan ini mencakup beberapa jenis perawatan gigi, antara lain:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung topikal dan infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Tumpatan komposit (tambal gigi)
- Obat usai ekstraksi
- Scaling gigi
Premedikasi merujuk pada penggunaan obat yang diresepkan oleh dokter sebelum melakukan perawatan dan tindakan. Sementara kegawatdaruratan oro-dental adalah tindakan atau perawatan pada kondisi serius dan darurat di gigi, gusi, dan rahang.
Sementara pencabutan gigi tanpa penyulit adalah pencabutan gigi tanpa komplikasi yang menyertai, seperti akar gigi bengkok, gigi yang menumpuk, atau kondisi lain yang mengharuskan tindakan pembuatan jaringan tulang dan penyakit sistem lainnya.
Tumpatan komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement) adalah penambalan gigi, GIC sendiri adalah bahan tambal yang berwarna putih yang umum diberikan kepada pasien dengan gigi berlubang.