Korban atau keluarga korban dapat mengurus klaim asuransi Jasa Raharja tersebut dengan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
- Surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat;
- Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit;
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah (jika sudah menikah).
Demikianlah penjelasan mengenai asuransi kecelakaan apa bisa dicairkan atau tidak yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.