sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asuransi Kecelakaan Apa Bisa Dicairkan? Cek Ketentuannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
01/11/2024 19:48 WIB
Asuransi kecelakaan apa bisa dicairkan? Banyak orang masih kerap bingung mengenai hal ini. 
Asuransi Kecelakaan Apa Bisa Dicairkan? Cek Ketentuannya. (Foto: MNC Media) 
Asuransi Kecelakaan Apa Bisa Dicairkan? Cek Ketentuannya. (Foto: MNC Media) 

Korban atau keluarga korban dapat mengurus klaim asuransi Jasa Raharja tersebut dengan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

  • Surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat;
  • Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit;
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah (jika sudah menikah). 

Demikianlah penjelasan mengenai asuransi kecelakaan apa bisa dicairkan atau tidak yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement