IDXChannel – Asuransi kecelakaan apa bisa dicairkan? Banyak orang masih kerap bingung mengenai hal ini.
Asuransi kecelakaan adalah bentuk perlindungan finansial yang dirancang untuk memberikan jaminan kepada peserta yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera, cacat, atau bahkan kematian.
Memiliki asuransi kecelakaan tentunya merupakan hal penting sebagai bentuk perlindungan diri secara finansial. Sebab, kecelakaan merupakan situasi tidak terduga yang bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
Namun, asuransi kecelakaan apa bisa dicairkan? Apa saja yang perlu diperhatikan dalam mencairkan asuransi kecelakaan? Berikut IDXChannel membahas informasi lengkapnya.
Asuransi Kecelakaan Apa Bisa Dicairkan?
Secara umum, asuransi kecelakaan dapat dicairkan jika tertanggung mengalami kecelakaan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan polis. Sebab, asuransi kecelakaan memang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan. Dengan begitu, jika klaim memenuhi syarat, perusahaan asuransi pun akan mencairkan manfaat berupa uang pertanggungan atau biaya perawatan medis.
Proses pencairan asuransi kecelakaan umumnya memerlukan beberapa dokumen, seperti berikut.
- Laporan atau bukti kejadian kecelakaan, bisa berupa laporan polisi atau bukti kecelakaan lain yang sah.
- Kuitansi atau bukti biaya pengobatan jika klaim berupa penggantian biaya perawatan.
- Identitas dan dokumen tertanggung. seperti KTP atau kartu polis asuransi.
- Surat keterangan dari rumah sakit jika ada perawatan medis atau hasil diagnosis dokter.
Jika tertanggung meninggal dunia, ahli waris dapat mencairkan klaim dengan tambahan dokumen seperti surat keterangan kematian dan dokumen identitas ahli waris. Pastikan untuk membaca polis dengan seksama agar memahami manfaat, pengecualian, dan persyaratan klaim yang diperlukan.
Sementara itu, pagi pemilik kendaraan di Indonesia yang terdaftar, Anda juga bisa mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) jika mengalami kecelakaan di jalan raya.
Dana ini berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap kali Anda membayar pajak tahunan kendaraan. Dana kecelakaan lalu lintas jalan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa dana yang diberikan kepada korban mati atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.
Korban atau keluarga korban dapat mengurus klaim asuransi Jasa Raharja tersebut dengan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
- Surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat;
- Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit;
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah (jika sudah menikah).
Demikianlah penjelasan mengenai asuransi kecelakaan apa bisa dicairkan atau tidak yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.