Proses pencairan asuransi kecelakaan umumnya memerlukan beberapa dokumen, seperti berikut.
- Laporan atau bukti kejadian kecelakaan, bisa berupa laporan polisi atau bukti kecelakaan lain yang sah.
- Kuitansi atau bukti biaya pengobatan jika klaim berupa penggantian biaya perawatan.
- Identitas dan dokumen tertanggung. seperti KTP atau kartu polis asuransi.
- Surat keterangan dari rumah sakit jika ada perawatan medis atau hasil diagnosis dokter.
Jika tertanggung meninggal dunia, ahli waris dapat mencairkan klaim dengan tambahan dokumen seperti surat keterangan kematian dan dokumen identitas ahli waris. Pastikan untuk membaca polis dengan seksama agar memahami manfaat, pengecualian, dan persyaratan klaim yang diperlukan.
Sementara itu, pagi pemilik kendaraan di Indonesia yang terdaftar, Anda juga bisa mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) jika mengalami kecelakaan di jalan raya.
Dana ini berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap kali Anda membayar pajak tahunan kendaraan. Dana kecelakaan lalu lintas jalan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa dana yang diberikan kepada korban mati atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.