Sementara itu, gaji PNS part time ini kemungkinan akan memiliki besaran gaji yang tidak jauh berbeda dari gaji honorer yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Meski begitu, besaran gaji PNS part time ini diperkirakan akan lebih kecil dibanding gaji PNS penuh waktu atau PPPK penuh waktu.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji tenaga honorer berkisar antara Rp2,07-5,61 juta per bulan.
Sementara itu, untuk pendaftaran PNS part time, masyarakat bisa berpatokan pada tata cara rekrutmen PNS dan PPPK yang secara resmi sudah ada. Adapun seluruh proses rekrutmen PNS atau ASN ini dilakukan melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
Seluruh proses rekrutmen ASN dilaksanakan lewat laman tersebut. Meski demikian, perlu diingat bahwa belum ada ketentuan resmi terkait detail cara daftar PNS part time ini. Oleh karena itu, informasi ini baru bersifat perkiraan.