IDXChannel – Banyak orang ingin tahu cara daftar PNS part time. Pasalnya, Pemerintah secara resmi akan menghapuskan pegawai honorer per 28 November 2023 mendatang.
Penghapusan ini juga diharapkan tak menimbulkan PHK massal. Karenanya, Pemerintah berencana membuka formasi baru berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau disebut PNS part time.
Lalu, bagaimana cara daftar PNS part time? Apa bedanya dengan PPPK? simak ulasan IDXChannel berikut ini.
Cara Daftar PNS Part Time
Hingga saat ini Pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait cara mendaftar PNS part time. Adapun ketentuan mengenai formasi PNS part time ini masih digodok dalam RUU ASN tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Secara umum, PNS part time ini merupakan bagian dari PNS yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja tertentu dengan jam kerja yang lebih pendek dibanding jam kerja PNS penuh waktu (full time). Jadi, apabila PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam sehari, maka PNS part time ini bisa bekerja hanya sekitar 4 jam per harinya.