IDXChannel – Banyak orang ingin tahu cara daftar PNS part time. Pasalnya, Pemerintah secara resmi akan menghapuskan pegawai honorer per 28 November 2023 mendatang.
Penghapusan ini juga diharapkan tak menimbulkan PHK massal. Karenanya, Pemerintah berencana membuka formasi baru berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau disebut PNS part time.
Lalu, bagaimana cara daftar PNS part time? Apa bedanya dengan PPPK? simak ulasan IDXChannel berikut ini.
Cara Daftar PNS Part Time
Hingga saat ini Pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait cara mendaftar PNS part time. Adapun ketentuan mengenai formasi PNS part time ini masih digodok dalam RUU ASN tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Secara umum, PNS part time ini merupakan bagian dari PNS yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja tertentu dengan jam kerja yang lebih pendek dibanding jam kerja PNS penuh waktu (full time). Jadi, apabila PNS penuh waktu biasanya bekerja 8 jam sehari, maka PNS part time ini bisa bekerja hanya sekitar 4 jam per harinya.
Sementara itu, gaji PNS part time ini kemungkinan akan memiliki besaran gaji yang tidak jauh berbeda dari gaji honorer yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Meski begitu, besaran gaji PNS part time ini diperkirakan akan lebih kecil dibanding gaji PNS penuh waktu atau PPPK penuh waktu.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji tenaga honorer berkisar antara Rp2,07-5,61 juta per bulan.
Sementara itu, untuk pendaftaran PNS part time, masyarakat bisa berpatokan pada tata cara rekrutmen PNS dan PPPK yang secara resmi sudah ada. Adapun seluruh proses rekrutmen PNS atau ASN ini dilakukan melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
Seluruh proses rekrutmen ASN dilaksanakan lewat laman tersebut. Meski demikian, perlu diingat bahwa belum ada ketentuan resmi terkait detail cara daftar PNS part time ini. Oleh karena itu, informasi ini baru bersifat perkiraan.