sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Segera Laporkan

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
07/04/2023 07:00 WIB
Mungkin banyak pekerja yang bertanya, bagaimana jika tidak dapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja?
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Segera Laporkan (Foto: MNC Media)
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Segera Laporkan (Foto: MNC Media)

Agar jalannya pemberian THR berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku, para Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk:

  1. Mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
  2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
  3. Membentuk Posko THR Keagamaan tahun 2023 di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id.
  4. Mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing. 

Jadi, bagi para pekerja yang terlambat atau tidak menerima THR, bisa melaporkannya melalui posko-posko yang tersedia di masing-masing wilayah. Selain itu, pekerja juga bisa langsung menghubungi Call Center Kemnaker melalui nomor 1500-630, WhatsApp di nomor 08119521150/08119521151, atau dengan mendatangi posko tatap muka di PTSA Kemnaker (Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, pukul 08:00 - 14:00 WIB).

Itulah beberapa informasi seputar pertanyaan bagaimana jika tidak dapat THR yang penting untuk diketahui.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement