Agar jalannya pemberian THR berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku, para Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk:
- Mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
- Membentuk Posko THR Keagamaan tahun 2023 di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id.
- Mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing.
Jadi, bagi para pekerja yang terlambat atau tidak menerima THR, bisa melaporkannya melalui posko-posko yang tersedia di masing-masing wilayah. Selain itu, pekerja juga bisa langsung menghubungi Call Center Kemnaker melalui nomor 1500-630, WhatsApp di nomor 08119521150/08119521151, atau dengan mendatangi posko tatap muka di PTSA Kemnaker (Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, pukul 08:00 - 14:00 WIB).
Itulah beberapa informasi seputar pertanyaan bagaimana jika tidak dapat THR yang penting untuk diketahui.