IDXChannel – Mungkin banyak pekerja yang bertanya, bagaimana jika tidak dapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja?
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban bagi para pemberi kerja kepada para pekerjanya. THR tersebut wajib dibayar penuh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagaimana Jika Tidak Dapat THR?
Berdasarkan surat edaran tersebut, para pemberi kerja atau perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Nah, lalu bagaimana jika pekerja tidak mendapatkan THR tersebut?
Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR keagamaan akan dikenakan beberapa sanksi, baik sanksi administratif maupun denda. Mengacu pada Pasal 62 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, jika perusahaan terlambat membayarkan THR keagamaan dari waktu maksimal yang sudah ditetapkan, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan/pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja.
Selain itu, bagi pengusaha/perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif, mengacu pada Pasal 11 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sanksi administratif tersebut meliputi:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Agar jalannya pemberian THR berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku, para Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk:
- Mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
- Membentuk Posko THR Keagamaan tahun 2023 di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id.
- Mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing.
Jadi, bagi para pekerja yang terlambat atau tidak menerima THR, bisa melaporkannya melalui posko-posko yang tersedia di masing-masing wilayah. Selain itu, pekerja juga bisa langsung menghubungi Call Center Kemnaker melalui nomor 1500-630, WhatsApp di nomor 08119521150/08119521151, atau dengan mendatangi posko tatap muka di PTSA Kemnaker (Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta, pukul 08:00 - 14:00 WIB).
Itulah beberapa informasi seputar pertanyaan bagaimana jika tidak dapat THR yang penting untuk diketahui.