Unit kerja penempatan Adapun unit kerja penempatan PPPK Bawaslu adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal
2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
(SLF)
Unit kerja penempatan Adapun unit kerja penempatan PPPK Bawaslu adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal
2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
(SLF)