4. Verifikasi dari Pihak Bank
Pihak bank biasanya akan langsung melakukan verifikasi pada seluruh data dan informasi yang Anda berikan. Proses verifikasi dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing bank. Selanjutnya, pihak bank akan membantu menyelesaikan persoalan salah transfer Anda dengan berperan sebagai perantara. Pihak bank akan menghubungkan Anda dengan pihak penerima dana. Adapun mengenai waktu verifikasi ini berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank. Anda perlu sabar menunggu dan mengikuti arahan yang diberikan pihak bank.
5. Menunggu Pengembalian Dana
Pada dasarnya, pihak bank tidak dapat langsung mengembalikan dana yang sudah terlanjur terkirim ke rekening penerima. Meski demikian, pihak bank dapat bertindak sebagai perantara yang nantinya menghubungi rekening penerima dan meminta pengembalian dana Anda.
Anda tidak perlu khawatir jika pemilik rekening penerima tidak bersedia mengembalikan dana Anda. Sebab, hal ini dilindungi oleh adanya Undang-Undang Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,”.
Dengan landasan aturan tersebut, pihak penerima dana diwajibkan melakukan pengembalian dana. Jika ia tidak bersedia mengembalikan dana, maka ia akan terkena sanksi hukum. Selanjutnya, Anda perlu menunggu proses pengembalian dana dengan sabar.