sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Benar

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
19/02/2025 12:04 WIB
Mengetahui cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang benar sangat penting baik untuk individu maupun pemberi kerja. 
Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Benar. (Foto: MNC Media)
Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Benar. (Foto: MNC Media)

1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang sudah dikurangi dengan pengurang (misalnya tunjangan, biaya jabatan, dan penghasilan lainnya). Penghasilan yang diterima mencakup beberapa pendapatan sebagai berikut. 

  • gaji pokok,
  • tunjangan (misalnya tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, dan lain-lain), dan
  • bonus dan lembur.

Namun, ada beberapa potongan yang bisa mengurangi penghasilan bruto, di antaranya:

  • Biaya Jabatan (maksimal Rp 500.000 per bulan);
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang bergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan.

2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak atau PKP bisa dihitung dengan cara sebagai berikut. 

  • Penghasilan Bersih = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan/Usaha
  • PKP = Penghasilan Bersih - PTKP

3. Menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang bebas dari pajak. Setiap wajib pajak yang penghasilannya sama dengan atau kurang dari PTKP tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh 21). 

Besaran PTKP terbaru masih sesuai dengan ketentuan dalam dalam PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP, yakni sebagai berikut. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement