- Jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan: Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.
- PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00.
- PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000.
- PTKP untuk tanggungan dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat ditambah sebesar Rp4.500.000.
4. Menghitung PPh 21 Berdasarkan Tarif Progresif
PPh 21 dihitung dengan tarif progresif sesuai dengan nilai PKP. Berikut adalah tarif progresif PPh 21 yang berlaku di Indonesia:
- 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000 per tahun.
- 5 persen untuk penghasilan di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun.
- 15 persen untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun.
- 25 persen untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 per tahun.
- 30 persen untuk penghasilan di atas Rp5.000.000.000 per tahun.
Agar lebih memahaminya, berikut ini contoh Perhitungan PPh 21 yang bisa Anda pelajari.
Seseorang yang berstatus lajang (TK0) menerima penghasilan sebagai berikut:
- Gaji Pokok: Rp10.000.000 per bulan
- Tunjangan: Rp3.000.000 per bulan
- Bonus: Rp2.000.000 per tahun
- Penghasilan bruto per bulan adalah:
Penghasilan Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan = 10.000.000 + 3.000.000 = 13.000.000
Berdasarkan status TK0 (tidak kawin, tanpa tanggungan), PTKP untuk orang tersebut adalah Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.Dengan penghasilan tersebut, maka sesuai aturan PTKP, orang tersebut menjadi Wajib Pajak yang dikenai PPh21.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak bulanan dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto bulanan dengan potongan PTKP bulanan.
PKP = Penghasilan Bruto − PTKP = 13.000.000−4.500.000=8.500.000.