PPh 21 yang Harus Dibayar
Setelah mengetahui PKP, kita dapat menghitung PPh 21 yang harus dibayar menggunakan tarif pajak progresif. Karena PKP per bulan adalah Rp8.500.000, maka dalam setahun penghasilan kena pajak adalah =8.500.000×12=102.000.000. Dengan demikian, tarif pajaknya yakni:
- 0 persen untuk Rp60.000.000 pertama (Rp 60.000.000 x 0% = Rp 0)
- 5 persen untuk sisa Rp42.000.000 (Rp42.000.000 x 5 persen = Rp2.100.000)
Jadi, total PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun adalah Rp2.100.000 atau Rp175.000 per bulan.
Itulah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang benar yang bisa Anda lakukan. Nantinya, PPh 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja harus disetorkan ke negara melalui bank persepsi, dan pelaporan dilakukan setiap bulan melalui e-Filing di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).