IDXChannel—Bagaimana cara mengurus izin air bawah tanah? Sekarang, masyarakat yang ingin menggunakan atau memanfaatkan air tanah untuk kebutuhannya, diharuskan untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang diteken oleh Menteri Arifin Tasrif pada September silam.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, ataupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali. Tujuannya, tak lain untuk menjaga konservasi air tanah.
Ketentuan lain dalam aturan tersebut adalah, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
Jika sudah mengurus surat izin, maka izin akan berlaku berbeda-beda sesuai pemanfaatan, yakni: